Bea Cukai Kendari Tindak 201 Pelanggaran Cukai Sepanjang 2026, Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal

0

KENDARI – Kantor Bea Cukai Kendari terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara. Melalui Operasi ASAP dan penindakan rutin yang dilakukan sepanjang 2026, jutaan batang rokok ilegal serta ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal berhasil diamankan.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

“Penindakan yang kami lakukan bukan semata-mata untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal serta menjaga penerimaan negara yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan,” ujar Taufik.

Selama pelaksanaan Operasi ASAP yang berlangsung pada 1 Juni hingga 15 Juli 2026, Bea Cukai Kendari mencatat 42 kali penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 401.580 batang rokok ilegal serta 180,2 liter minuman keras ilegal. Nilai keseluruhan barang yang diamankan mencapai Rp693.904.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp463.813.000.
Sementara itu, sepanjang 1 Januari hingga 21 Juli 2026, Bea Cukai Kendari telah melaksanakan 201 kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai di wilayah Sulawesi Tenggara.

Penindakan tersebut tersebar di berbagai daerah, meliputi Kota Kendari sebanyak 96 kasus, Kota Baubau 36 kasus, Kabupaten Muna 14 kasus, Kabupaten Konawe 13 kasus, Kabupaten Konawe Selatan 13 kasus,

Kabupaten Bombana 6 kasus, Kabupaten Buton Utara 6 kasus, Kabupaten Buton Selatan 5 kasus, Kabupaten Buton 3 kasus, Kabupaten Buton Tengah 3 kasus, Kabupaten Kolaka 3 kasus, serta Kabupaten Muna Barat 2 kasus.

Dari seluruh penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2.952.320 batang rokok ilegal dan 655,24 liter minuman keras ilegal.

Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp4.869.045.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp3.118.805.000.

Selain mengamankan barang ilegal, penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai Kendari juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui penerapan sanksi administrasi (Ultimum Remedium) sebesar Rp447.857.000.

Menurut Taufik, capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Kolaborasi menjadi kunci keberhasilan pengawasan. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal di Sulawesi Tenggara,” katanya.

Ke depan, Bea Cukai Kendari akan terus meningkatkan intensitas pengawasan melalui operasi pasar, patroli darat, serta penindakan berbasis informasi intelijen. Di sisi lain, edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat juga akan terus digencarkan agar kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai semakin meningkat.

Taufik menegaskan, upaya tersebut diharapkan mampu menekan peredaran barang kena cukai ilegal sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, persaingan yang adil, perlindungan terhadap masyarakat, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Dalam kesempatan itu, Bea Cukai Kendari juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi Bea Cukai.

“Bea Cukai tidak pernah meminta uang, iuran, sumbangan maupun pungutan dalam bentuk apa pun di luar mekanisme resmi yang diatur peraturan perundang-undangan. Apabila ada pihak yang mengatasnamakan Bea Cukai dan meminta sejumlah uang melalui telepon, pesan singkat maupun media sosial, masyarakat diminta untuk tidak menindaklanjutinya dan segera melakukan konfirmasi melalui saluran resmi Bea Cukai atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” tegas Taufik. (Rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here