Penjelasan Wali Kota Kendari atas Raperda APBD 2026

0

Kendari – Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, menyampaikan penjelasan resmi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Kamis (27/11/2025). Agenda penting ini menjadi tahap awal pembahasan struktur anggaran pemerintah daerah untuk satu tahun ke depan, yang akan menentukan arah pembangunan dan prioritas layanan publik di Kota Kendari.

Dalam pemaparannya, Wali Kota menegaskan bahwa penyusunan Raperda APBD 2026 dilakukan dengan berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) yang telah disepakati antara pemerintah dan DPRD. Raperda ini juga diselaraskan dengan arah pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD 2025–2029 serta RKPD Tahun 2026, sehingga seluruh program yang dirumuskan berada dalam satu kerangka kebijakan pembangunan jangka menengah.

Wali Kota menyampaikan bahwa APBD 2026 difokuskan pada enam prioritas strategis pembangunan daerah. Enam prioritas tersebut mencakup peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan publik, penguatan perekonomian daerah berbasis UMKM dan sektor potensial, pembangunan infrastruktur yang merata dan berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial masyarakat, optimalisasi tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel, serta penguatan ketahanan lingkungan untuk menghadapi berbagai tantangan perubahan iklim.

“Rancangan ini kami susun untuk mendorong percepatan pembangunan dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Kendari. Kami berharap seluruh proses pembahasannya berjalan lancar dan mampu menghasilkan APBD yang berpihak pada kepentingan publik,” ujar Wali Kota Kendari dalam penyampaiannya.

Pada rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Kota Kendari menyatakan menerima rancangan APBD untuk dibahas lebih lanjut pada tahap berikutnya. Pembahasan Raperda APBD 2026 ini sekaligus menjadi bagian dari keseluruhan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang memuat total 23 Raperda. Dari jumlah tersebut, 11 merupakan usulan Pemerintah Daerah dan 12 lainnya merupakan Raperda inisiatif DPRD.

Raperda usulan pemerintah daerah mencakup beberapa agenda strategis, antara lain pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, penyesuaian pajak dan retribusi daerah, jaminan sosial ketenagakerjaan, pencabutan Perda Ketertiban Umum, penanggulangan bencana daerah, hingga penyertaan modal bagi perusahaan daerah untuk mendorong kemandirian dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Sementara itu, inisiatif DPRD Kota Kendari mencakup berbagai Raperda yang bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat, seperti pengelolaan dan pemanfaatan ruang publik, pengembangan literasi, perlindungan nelayan, pengendalian minuman beralkohol, kebijakan kota layak anak, layanan kepemudaan, penguatan sistem drainase dan perparkiran, serta pemajuan kebudayaan daerah.

Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Kendari ini dihadiri oleh pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta sejumlah undangan lainnya. Pembahasan lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat untuk memastikan seluruh mekanisme dan ketentuan anggaran dapat disepakati tepat waktu sehingga APBD 2026 dapat ditetapkan sesuai jadwal regulasi.(ADV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here