AP2 Sultra: Dugaan Pungli Seragam di SMKN 3 Kendari Langgar Hukum dan Etika Jabatan

0

Kendari — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan atribut sekolah di SMKN 3 Kendari kini berbuntut panjang. Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) menyebut kepala sekolah diduga tidak hanya melanggar aturan pendidikan, tetapi juga telah menyalahgunakan jabatannya serta melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage, mengatakan praktik pemaksaan pembelian atribut sekolah kepada siswa baru merupakan bentuk pungli yang jelas melanggar hukum. “Tindakan kepala sekolah SMKN 3 Kendari bukan hanya pungli, tapi juga pelanggaran terhadap hak konsumen. Ini masuk ranah pidana,” tegas Fardin.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen (dalam hal ini orang tua siswa) berhak memilih dan mendapatkan barang/jasa secara bebas, tanpa adanya pemaksaan. “Kalau sekolah mewajibkan atribut hanya bisa dibeli melalui satu pintu, ini jelas pemaksaan dan menyalahgunakan kekuasaan,” imbuhnya.

AP2 Sultra menegaskan bahwa kepala sekolah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti melakukan pungli dan penyalahgunaan jabatan. Mengacu pada Pasal 423 KUHP, PNS yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa masyarakat memberikan sesuatu bisa diancam pidana enam tahun penjara. Sementara itu, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juga bisa dikenakan bila terdapat unsur paksaan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi bisa masuk ke ranah pidana dan pelanggaran administratif. Kami minta Kejati dan Polda Sultra segera menyelidiki,” kata Fardin.

 

Selain desakan hukum, AP2 Sultra juga telah membuka posko pengaduan bagi orang tua siswa yang merasa menjadi korban. Mereka mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor demi membersihkan dunia pendidikan dari praktik korupsi kecil yang merusak sistem.

“Pendidikan bukan tempat untuk berbisnis dengan cara yang menyimpang. Kepala sekolah harus menjadi teladan, bukan pelaku pelanggaran,” tutupnya. (Rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here